Polres Karawang - Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Aipda Agus Rahmat dan Brigpol Kardi melaksanakan sosialisasi layanan call center 110 bebas pulsa kepada masyarakat.
Pasalnya, sosialisasi tersebut dilakukan ketika menyambangi Kampung Bakan Raminteun Desa Cintaasih, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (2/9/2024).
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kapolsek Pangkalan AKP H. Asep Kosasih menjelaskan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.
"Dengan adanya ruang layanan 110, operator Kepolisian akan berupaya mewujudkan pelayanan yang cepat dan mudah, " kata Kapolsek Pangkalan.
"Dan yang jelas, khusus layanan 110 ini tanpa adanya pulsa, masyarakat bisa melapor ke Polres Karawang dengan menggunakan Handphone, " lanjut Perwira Polri itu.
Menurut Kapolsek, dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
"Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, " imbuh AKP H. Asep Kosasih.
Misalnya seperti bahaya judi online (Judol), kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.